Berita

Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung Terapkan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) Berbasis RFID

TULUNGAGUNG – Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, saat ini sudah menerapkan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe), hal ini ditujukan untuk seluruh kendaraan wajib uji yang melaksanakan pengujian berkala di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Tulungagung. Penerapan BLUe ini sudah mulai dirancang dan di sosialisasikan mulai tahun 2020. Hal ini merupkan salah satu bentuk implementasi pelaksanaan dari Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan telah dirubah menjadi Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. 2992/AJ.402/DJRD/2018 Tentang “Perubahan Atas Perdirjen Hubdat” No. 2874/AJ.402/DJRD/2017, serta Peraturan terbaru yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 1743/AJ.502/DJRD/2020 tentang Pedoman Teknis Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor secara Elektronik.

Adapun beberapa komponen dalam BLUe ini adalah sebagai berikut :

  1. Ditujukan Untuk Kendaraan Wajib Uji

Seperti angkutan umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan dan angkatan B3.

  1. Bukti Lulus Uji

Kendaraan yang lulus uji KIR, wajib memiliki smart card, sertifikat, dan stiker hologram.

  1. Smart Card

Memiliki kode khusus yang berbeda di tiap daerah Kabupaten/Kota untuk menjamin kemanan dalam penggunaan dan peredaran kartu uji di daerah. Kartu Pintar (Smart Card)  Berlaku selama 3 (tiga) tahun atau 6 (enam) periode pengujian berkala. Kapasitas memori (chip) yang tertanam mampu menyimpan data (enam) kali pengujian.  Berlaku tiga tahun karena data hasil uji merupakan data yang dinamis sehingga butuh space data yang tersimpan dapat dibaca setiap saat Tanpa Memerlukan Jaringan Internet, dengan menggunakan Smartphone dengan fitur NFC.

  1. Lembar Sertifikat

Sertifikat dibutuhkan sebagai media alat bantu petugas dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan serta media pembanding data elektronik dan fisik riil.  1 (Satu) lembar sertifikat berisikan informasi data kendaraan bermotor dan hasil uji selama 6 (enam) bulan.  Untuk pengujian kedua, data kendaraan bermotor dan hasilnya dicetak pada sertifikat yang baru.

  1. Stiker Hologram Berbasis RFID

RFID adalah singkatan dari Radio Frequency Identification. RFID adalah suatu teknologi yang digunakan untuk melakukan identifikasi dan pengambilan data dengan menggunakan barcode atau magnetic card. Metode identifikasinya menggunakan sarana yang disebut label RFID yang berfungsi untuk menyimpan dan mengambil data jarak jauh. Proses identifikasi pada RFID dapat terjadi dengan menggunakan gelombang elektromagnetik.

Stiker Hologram memudahkan pengawasan kendaraan bermotor di jalan dan dapat mempercepat proses administrasi uji berkala kendaraan bermotor. Stiker Hologram RFID kemudian ditempel pada kaca depan sisi kiri atas bagian dalam kendaraan. Untuk kereta gandengan stiker ditempel pada sisi sebelah kiri bagian depan.