Memahami Pembagian Kewenangan Dinas Perhubungan di Kabupaten/Kota
Transportasi merupakan salah satu urat nadi utama kehidupan masyarakat. Kelancaran lalu lintas, ketersediaan angkutan umum, keselamatan perjalanan, hingga keteraturan simpul transportasi secara langsung memengaruhi aktivitas sosial dan ekonomi. Tidak mengherankan apabila setiap persoalan transportasi di daerah kerap dikaitkan dengan peran Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten/kota.
Namun demikian, perlu dipahami bersama bahwa urusan perhubungan di Indonesia tidak dilaksanakan oleh satu institusi saja. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kewenangan bidang perhubungan terbagi ke dalam tiga level pemerintahan, yaitu Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi, dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. Artikel ini disusun sebagai bagian dari edukasi publik, agar masyarakat memiliki pemahaman yang utuh mengenai pembagian kewenangan tersebut serta dapat menempatkan harapan dan aspirasi secara tepat.

Pembagian Kewenangan Dinas Perhubungan Berdasarkan Regulasi
Pembagian urusan pemerintahan di bidang perhubungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta regulasi teknis turunannya. Prinsip utama pembagian kewenangan tersebut didasarkan pada:
- Skala pelayanan transportasi
- Jaringan dan hierarki prasarana
- Dampak pelayanan lintas wilayah
Melalui prinsip ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa penyelenggaraan transportasi berjalan efektif, terkoordinasi, dan sesuai dengan kapasitas masing-masing level pemerintahan.
Peran dan Tugas Kementerian Perhubungan
Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan transportasi yang berskala nasional dan lintas provinsi. Peran ini mencakup antara lain:
- Pengelolaan dan pengaturan transportasi pada jaringan nasional
- Penyelenggaraan transportasi laut, udara, dan perkeretaapian
- Pengelolaan pelabuhan dan bandar udara
- Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK)
- Pengawasan dan kebijakan keselamatan transportasi nasional
Dengan kewenangan tersebut, tidak semua jalan, terminal, atau simpul transportasi yang berada di wilayah kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, meskipun secara geografis berada di daerah tersebut.
Peran Dinas Perhubungan Provinsi
Dinas Perhubungan Provinsi memiliki peran strategis dalam mengelola transportasi yang menghubungkan lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi. Kewenangan Dishub Provinsi antara lain meliputi:
- Pengelolaan terminal tipe B
- Penyelenggaraan angkutan antar kabupaten/kota
- Manajemen dan rekayasa lalu lintas pada jalan provinsi
- Koordinasi kebijakan transportasi lintas daerah
Peran provinsi menjadi penghubung penting dalam menjaga keterpaduan sistem transportasi antar wilayah agar tetap berjalan efisien dan berkesinambungan.
Peran Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota
Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota berperan dalam penyelenggaraan transportasi yang bersifat lokal dan langsung bersentuhan dengan masyarakat. Kewenangannya mencakup antara lain:
- Pengelolaan terminal tipe C
- Penyelenggaraan angkutan dalam kota dan perdesaan
- Manajemen lalu lintas pada jalan kabupaten/kota
- Pengelolaan parkir
- Pemasangan dan pemeliharaan rambu serta marka jalan lokal
- Pelaksanaan rekayasa lalu lintas skala wilayah
Sebagai garda terdepan pelayanan, Dishub kabupaten/kota memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan keselamatan transportasi sehari-hari sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Tantangan Pelayanan Transportasi di Daerah
Dalam praktiknya, pembagian kewenangan yang telah diatur secara jelas tetap menghadirkan tantangan di lapangan. Masyarakat umumnya melihat permasalahan transportasi secara langsung, tanpa mengetahui batas kewenangan antar instansi. Kondisi ini kerap menimbulkan persepsi bahwa seluruh persoalan transportasi merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu bekerja dalam koridor regulasi yang berlaku. Setiap kebijakan dan tindakan teknis harus memperhatikan kewenangan masing-masing agar tetap sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan taat hukum.
Situasi ini menunjukkan pentingnya koordinasi lintas level pemerintahan, agar pelayanan transportasi dapat berjalan responsif tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Mendorong Sinergi Antar Pemerintah
Pembagian kewenangan bukan dimaksudkan untuk membatasi pelayanan publik, melainkan untuk memastikan setiap level pemerintahan dapat menjalankan fungsi secara optimal. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci dalam menjawab dinamika permasalahan transportasi.
Pemerintah daerah, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, terus berupaya meningkatkan koordinasi dan komunikasi lintas sektor guna menghadirkan pelayanan transportasi yang lebih terpadu dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pentingnya Edukasi Publik Bidang Perhubungan
Edukasi publik mengenai pembagian kewenangan Dinas Perhubungan menjadi langkah penting agar masyarakat:
- Memahami sistem penyelenggaraan transportasi
- Mengetahui peran masing-masing institusi
- Dapat menyampaikan aspirasi dan masukan secara tepat sasaran
Dengan pemahaman yang baik, hubungan antara masyarakat dan pemerintah diharapkan semakin konstruktif dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan transportasi di daerah.
Penutup
Bidang perhubungan merupakan sektor strategis yang membutuhkan kerja sama lintas kewenangan dan partisipasi aktif masyarakat. Pembagian kewenangan yang ada merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang dirancang untuk menjamin keterpaduan, keselamatan, dan keberlanjutan transportasi.
Melalui pemahaman bersama dan sinergi antar pemangku kepentingan, pelayanan transportasi di Kabupaten Tulungagung diharapkan dapat terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan dinamika masyarakat.
( Penulis : Sono / Woro² )