PENTING BAGI PENGENDARA MENGETAHUI ARTI MARKA JALAN!
Keselamatan di jalan raya menjadi faktor penting bagi pengendara. Oleh sebab itu, pengendara wajib untuk mematuhi dan menaati peraturan lalu lintas. Salah satunya adalah marka jalan.
Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 1 dijelaskan bahwa Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambing yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Berdasarakan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan
Ada beberapa jenis marka jalan sebagai berikut:
Marka Membujur

Marka membujur adalah Marka Jalan yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur terdiri atas:
- Garis utuh yang berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut, dan pembatas pembagi jalur.
- Garis putus-putus berfungsi sebagai pembatas dan pembagi lajur, pengarah lalu lintas, dan peringatan akan adanya marka membujur berupa garis utuh di depan.
- Garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus untuk menyatakan bahwa lalu lintas yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut, lalu lintas yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda.
Marka Melintang

Marka melintang adalah Marka Jalan yang tegak lurus terhadap sumbu jalan. Marka melintang berupa:
- Garis utuh yang menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu berhenti, tempat penyeberangan, atau zebra cross.
- Garis putus-putus berfungsi untuk batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan.
Marka Serong

Marka serong adalah Marka Jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian Marka Membujur atau Marka Melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan. Marka serong terdiri dari:
- Garis utuh yang dibatasi rangka garis utuh digunakan untuk menyatakan daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan, pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan, pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan, dan larangan bagi kendaraan untuk melintasi.
- Garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.
Marka Lambang

Marka lambang adalah Marka Jalan berupa panah, gambar, segitiga, atau tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pengguna jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Marka lambang berupa:
- Panah digunakan untuk memberi petunjuk pemisahan arus lalu lintas sebelum mendekati persimpangan.
- Gambar digunakan untuk memberi petunjuk misalnya untuk lajur sepeda, sepeda motor, atau mobil bus.
- Segitiga digunakan untuk memberikan hak utama kepada arus lalu lintas dari arah jalan utama.
- Tulisan digunakan untuk memberi petunjuk arti tulisan pada marka lambang tersebut.
Marka Kotak Kuning

Marka kotak kuning adalah Marka Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi melarang kendaraan berhenti di suatu area.
Marka Lainnya
Marka lainnya yang dimaksud yaitu:
- Marka tempat penyeberangan
- Marka larangan parkir atau berhenti di jalan
- Marka peringatan perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan
- Marka lajur sepeda, marka lajur khusus bus, marka lajur sepeda motor
- Marka jalan keluar masuk lokasi pariwisata
- Marka jalan keluar masuk pada lokasi gedung dan pusat kegiatan yang digunakan untuk jalur evakuasi, dan
- Marka kewaspadaan dengan efek kejut.
( Penulis : RDP / Woro² )