Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2022
Salah satu upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), perlu disusun Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. Selain itu, data SKM akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
Maksud dari survei kepuasan masyarakat adalah untuk memberikan masukan sebagai upaya peningkatan layanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung dalam hal pelayanan publik berdasarkan hasil survei indeks kepuasan masyarakat.
Pada Tahun 2022 dari hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dengan penyebaran kuesioner dengan responden (pengguna layanan pengujian kendaraan bermotor) berjumlah 150 orang dengan nilai 83,92 yang berarti Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor berada pada mutu pelayanan kategori B dengan kinerja unit pelayanan BAIK.