KABUPATEN TULUNGAGUNG MASUK ERA DIGITALISASI?

Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung resmi mengumumkan implementasi sistem digitalisasi parkir yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Inovasi ini dihadirkan sebagai langkah modernisasi layanan parkir yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, kenyamanan, dan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat.
Fokus pada Pembayaran Non-Tunai
Salah satu poin utama dari kebijakan baru ini adalah penerapan pembayaran non-tunai melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Dengan QRIS, pengguna parkir kini dapat membayar dengan lebih praktis, cepat, dan aman.
Bagi masyarakat yang tetap memilih pembayaran secara konvensional (tunai), Dinas Perhubungan mengingatkan pentingnya meminta karcis sebagai bukti pembayaran yang sah. Hal ini bertujuan untuk memastikan transaksi yang transparan dan menghindari potensi kesalahan dalam pembayaran.
Manfaat Digitalisasi Parkir
- Efisiensi dan Transparansi
Sistem digitalisasi memastikan seluruh transaksi tercatat secara otomatis, sehingga meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah. - Kemudahan bagi Pengguna
Dengan QRIS, masyarakat dapat melakukan pembayaran hanya melalui aplikasi dompet digital di ponsel mereka. Prosesnya mudah dan praktis, tanpa perlu repot membawa uang tunai. - Dukung Gerakan Go Green
Dengan mengurangi penggunaan uang kertas, program ini turut mendukung upaya pelestarian lingkungan.
Sosialisasi dan Persiapan
Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung kelancaran penerapan kebijakan ini, antara lain sosialisasi kepada masyarakat dan pelatihan bagi petugas parkir. Warga dihimbau untuk mulai memahami metode pembayaran QRIS dan memastikan memiliki aplikasi dompet digital yang kompatibel.
Kepala Dinas Perhubungan menyampaikan, “Digitalisasi ini merupakan langkah maju dalam pengelolaan parkir. Kami berharap masyarakat dapat mendukung penuh kebijakan ini guna menciptakan layanan parkir yang modern dan transparan.”
Dengan adanya era baru ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat mulai dari pengguna parkir hingga petugas parkir dapat beradaptasi dan bersama-sama mendukung kemajuan pelayanan publik yang lebih baik.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung melalui call center (0355) 320111 atau datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung
( Penulis : RDP / Woro² )