Berita

SURVEY DAN PENGARAHAN PERLINTASAN SEBIDANG KERETA API – Dishub Tulungagung

Selasa, 21 November 2023, Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung mengadakan survei dan pengarahan terhadap sukarelawan penjaga perlintasan sebidang kereta api di Kec. Ngunut dan Kec. Rejotangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara rutin dan kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Keselamatan Jalan, Wijanarko, S.Sos MM

Wijanarko mengatakan ” Survei dan pengarahan penjaga Perlintasan Sebidang Kereta Api betujuan untuk:

1.Menjalin silaturahmi dan interaksi diantara pegawai dalam rangka keakraban dan peningkatan kinerja;

2.Merefresh kembali ketugasan di palang kereta, dengan mengedepankan misi keselamatan;

3.Menerima masukan/keluhan seperti penambahan PJU agar pengendara lebih jelas melihat rambu dan keberadaan palang kereta api;

4.Menginventarisasi permintaan kebutuhan sarpras di pos penjagaan;

5.Pembekalan cara antisipasi dan penanganan kondisi darurat di palang pintu perlintasan sebidang kereta api;

6.Merekondisi kerjasama, kekompakan dan Mutual Team Working diantara Tim/kelompok petugas palang pintu kereta api.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 114, seluruh pengguna jalan wajib berhenti, komputasi kereta melintas berbunyi”. Memang sesuai peraturan perundang-undangan, kereta harus diprioritaskan untuk kendaraan lain.