General

PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL (SOP) PELAYANAN PUBLIK

Prosedur Standar Operasional (SOP) Pelayanan Publik Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung

SOP adalah sistem pengaturan atau prosedur yang penting dalam sebuah instansi yang terstruktur. Itulah mengapa SOP adalah hal sangat penting diterapkan pada sebuah instansi utamanya instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik salah satunya adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung. Penerapan SOP ini  adalah salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga kepercayaan dan kepuasan masyarakat kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung semakin meningkat . Standar Operasional Prosedur ini memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk yang bersifat mengikat dan direktif. Hal ini mencakup hal-hal dari operasi yang memiliki suatu prosedur (langkah-langkah) tertulis yang pasti.

Secara umum, tujuan SOP adalah untuk menjamin setiap unit kerja menjalankan aktivitas dengan tepat, cepat, efektif, efisien, dan terhindar dari kesalahan. Walaupun fungsi utama SOP adalah sebagai alat pandu, namun demikian fungsi SOP dapat juga digunakan untuk alat ukur, alat pantau, dan sebagai alat latih. SOP ini umumnya dibuat dalam bentuk teks dokumen dan juga diagram alir. Fungsi SOP adalah sebagai pedoman kerja, sebagai dasar hukum, sebagai informasi hambatan kerja dan tolak ukur kedisiplinan.

Berikut ini beberapa Prosedur Standar Operasional (SOP) Pelayanan Publik Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung :

  1. SOP ALAT UJI PKB
  2. SOP ANDALALIN
  3. SOP TATA CARA PEMBAYARAN PKB
  4. SOP TATA CARA PKB
  5. SOP PARKIR
  6. SOP SEKRETARIAT DISHUB
  7. SOP IZIN TRAYEK
  8. SOP INSIDENTIL
  9. SOP ANGKUTAN SEKOLAH GRATIS
  10. SOP ANGKUTAN BARANG