BIDANG PRASARANA – Dishub Tulungagung
Bidang Prasarana mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, pengawasan serta evaluasi di bidang pemeliharaan, pemeriksaan dan kelaikan serta pengembangan prasarana.
Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Prasarana mempunyai fungsi:
- pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang prasarana perhubungan;
- pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang prasarana perhubungan;
- pengoordinasian, penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan bidang prasarana perhubungan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang teknis prasarana perhubungan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.