KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, membina, mengawasi, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan serta merumuskan kebijakan teknis di bidang Perhubungan.
Read MoreKepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, membina, mengawasi, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan serta merumuskan kebijakan teknis di bidang Perhubungan.
Read MoreBidang Prasarana mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, pengawasan serta evaluasi di bidang pemeliharaan, pemeriksaan dan kelaikan
Read MoreBidang Lalu Lintas mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, pengawasan serta evaluasi di bidang manajemen, rekayasa dan
Read MoreBidang Keselamatan Jalan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, pengawasan serta evaluasi di bidang pengendalian dan operasi,
Read MoreBidang Angkutan dan Sarana mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, pengawasan serta evaluasi di bidang angkutan dalam
Read More