KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, membina, mengawasi, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan serta merumuskan kebijakan teknis di bidang Perhubungan.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Kepala Dinas mempuyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
c. Pemberian rekomendasi di bidang perhubungan;
d. Pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perhubungan;
e. Pelaksanaan administrasi di bidang perhubungan;
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.