Organisasi

KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TULUNGAGUNG

Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, membina, mengawasi, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan serta merumuskan kebijakan teknis di bidang Perhubungan.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Kepala Dinas mempuyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
c. Pemberian rekomendasi di bidang perhubungan;
d. Pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perhubungan;
e. Pelaksanaan administrasi di bidang perhubungan;
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.