Pengawasan Kepada Juru Parkir di Tulungagung

Perparkiran mempunyai 2 sisi yang berbeda
- Secara teknis parkir dilaksanakan dengan tujuan untuk melaksanakan manajemen rekayasa jalan dalam memperlancar lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan
- Perparkiran juga bisa menjadi sumber pendapatan daerah (PAD) ditinjau dari sisi perekonomiannya.
Perlu sahabat transportasi ketahui bahwa perparkiran bisa dibedakan menjadi 2 istilah
- On street / parkir tepi jalan umum (TJU)
- Off street / parkir diluar jalan umum dikenal dgn TKP (tempat khusus parkir)

Sedangkan kalau ditinjau dari petugas parkir di Tulungagung mengenal istilah juru parkir dan pengawas juru parkir yang akan membantu pengguna parkir dalam mendapatkan pelayanan di bidang transportasi. Antara petugas dan pengguna parkir harus bergandengan tangan dan saling support dalam menjaga ketertiban, kelancaran berlalu lintas dan taat pada retribusi parkir (sesuai yg di atur dalam peraturan daerah no 4 tahun 2022 tentang pajak daerah dan retribusi daerah).
Sahabat transportasi ketahui, pemerintah kabupaten tulungagung sejak tahun 2024 telah merubah sistem pembayaran parkir dari parkir berlangganan yg dipungut saat kita membayar pajak tahunan kendaraan menjadi parkir manual seperti sekarang ini yg masih terus dievaluasi dan dibenahi untuk menjadi lebih baik. Pengawasan yg dilakukan oleh pegawai dishubta akan bisa semakin optimal kalau masyarakat juga ikut memberikan pengawasan lewat aduan yg dishubta siapkan, membayar parkir pakai QRis (yg sekarang dlm proses trial) atau minta bukti pembayaran lewat karcis parkir. Sahabat transportasi ayo kita semakin cinta pada negeri ini dan mendukung perubahan menuju kondisi yg lebih baik.
( Penulis : Joe )