BIDANG LALU LINTAS – Dishub Tulungagung
Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, pengawasan serta evaluasi di bidang manajemen, rekayasa dan teknologi informasi lalu lintas;
Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Lalu lintas mempunyai fungsi:
- Pengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang lalu lintas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang lalu lintas;
- pelaksanaan pemberian rekomendasi / perijinan di bidang lalu lintas;
- pengoordinasian, penyelenggaraan pelayanan, dan pengawasan manajemen, rekayasa dan teknologi informasi lalu lintas;
- penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) di jalan Kabupaten;
- pembinaan dan pengendalian manajemen, rekayasa dan teknologi informasi lalu lintas;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban di bidang lalu lintas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Lalu Lintas dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.